Infrastruktur Dana Desa 2018 Desa Sambiroto Dipadatkaryakan “Masyarakat Terlibat Pembangunan”

  • Jul 18, 2018
  • sambiroto

Peraturan tentang alokasi prioritas penggunaan dana desa untuk tahun 2018, sudah diterbitkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendesa). Peraturan Menteri Kemendesa (Permendes) Nomor 19 Tahun 2017 ini mengatur secara detail tentang prioritas dana desa tahun 2018. Penetapan prioritas penggunaan dana desa ini bertujuan sebagai pedoman dan acuan bagi penyelenggaraan kewenangan, acuan untuk Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam menyusun pedoman teknis penggunaan dana desa, dan acuan bagi Pemerintah Daerah Pusat dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penggunaan Dana Desa. Salah satu contoh padat karya ujar AGUS SUKAMTO Kepala Desa Sambiroto, adalah proyek infrastruktur. Proyek itu akan dikerjakan secara swakelola, pekerja proyek diserap dari warga setempat. “Penggunaan dana desa kali ini, akan dipadatkaryakan atau swakelola, sesuai dengan peraturan yang baru, tidak hanya digunakan untuk membeli bahan material infrastruktur saja, melainkan juga untuk membayar honor pekerja. Jadi nantinya akan mempengaruhi peningkatan perekonomian masyarakat juga mengurangi pengangguran. Dalam hal ini masyarakat ikut terlibat melakukan pembangunan di wilayahnya,” ujar Agus Sukamto saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (12/2).