PILPERANGKAT GAGAL diLanjut SUKSESKAN PILKADES

  • Jul 11, 2017
  • sambiroto
  • BERITA

DEMAK- Pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) secara serentak di Kabupaten Demak akan dibagi menjadi tiga gelombang dalam kurun waktu enam tahun. Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 112/2014 tentang Pilkades. Kabag Pemerintahan Umum Setda Demak, Edy Suntoro menyebutkan, 73 desa mengalami kekosongan kepala desa sejak Agustus dan November 2014. Lalu Februari mendatang, ada 109 kepala desa yang akan purna tugas. ”Ditambah 55 desa yang kepala desanya akan habis periode jabatannya pada Desember 2015. Belum bisa dipastikan pilkades apakah digelar mulai tahun ini atau tidak, masih menunggu perda turunan UU No 6/2014 tentang Desa,” ujarnya, kemarin. Sesuai permendagri, menurutnya, desa yang mengalami kekosongan kepala desa pada tahun ini bisa digelar pilkades sebanyak tiga gelombang. Pilkades itu diselenggarakan dalam kurun waktu enam tahun dengan jeda sekurang-kurangnya dua tahun. Terkait pembiayaan pilkades nantinya sharing antara APBD Kabupaten dengan APBDes. Sementara itu, Kabag Hukum Setda Demak, M Ridhodin mengatakan, raperda kompilasi turunan dari empat Permendagri akan diajukan setelah dua raperda terdahulu sudah disahkan. Target Februari Raperda kompilasi itu pertama mengatur soal kepala desa, perangkat desa dan badan permusyawaratan desa. Kedua tentang kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa. Lalu, ketiga soal sumber pendapatan desa. Keempat tentang organisasi dan tata kerja pemerintahan desa. ”Kami targetkan bisa diserahkan pada Februari dengan catatan dua perda tentang penaggulangan penyakit masyarakat serta retribusi jasa usaha sudah disahkan,” imbuhnya. (J9-64)