Telah dibuka Pendaftaran dan Penjaringan Bakal Calon Kepala Desa Sambiroto Periode 2023-2029

  • May 19, 2023
  • Admin Desa
  • PEMERINTAHAN

Pendaftaran bakal calon Kepala Desa Sambiroto telah dibuka mulai tanggal 20 - 25 Mei 2023 dengan pelayanan mulai dari jam 08.00 s/d 16.00 WIB di kantor Sekretariat Panitia Pilkades Desa Sambiroto.

Pendafatar datang langsung ke Sekretariat Panitia Pilkades Sambiroto membawa  syarat-syarat Calon Kepala Desa Sambiroto  di bawah ini. Calon diminta untuk membuat 1 bendel berkas asli, lalu difoto copy 3 bendel.

  1. Fotokopi KTP dan KK, legalisasi dokumen persyaratan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Batas usia 25 tahun dihitung dalam kurun waktu tanggal, bulan tahun dimulainya pembukaan pendaftaran sampai dengan penutupan pendaftaran.
  3. Fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang termasuk melampirkan fotokopi ijazah sebelumnya.
  4. Fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi yang sudah menjadi wajib pajak atau membuat surat pernyataan bermeterai cukup bagi yang belum menjadi wajib pajak
  5. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
  6. Surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
  7. Surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang lainnya dari Rumah Sakit Pemerintah;
  8. Surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan pejabat yang berwenang bagi Anggota TNI/Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. Surat izin tertulis dari atasannya bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pegawai BUMN/BUMD dan Pegawai Swasta;
  10. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri yang menyatakan :
  1. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  2. tidak dicabut hak pilihnya);
  1. Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Republik lndonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;
  3. Surat Pernyataan bersedia berhenti dari keanggotaan partai politik jika terpilih dan ditetapkan sebagai Kepala Desa;
  4. Surat pernyataan tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
  5. Surat pernyataan bersedia cuti apabila ditetapkan menjadi calon Kepala Desa bagi yang berasal dari Kepala Desa dan permohonan izin/cuti;
  6. Surat pernyataan bersedia cuti apabila ditetapkan menjadi bakal calon Kepala Desa bagi yang berasal dari Perangkat Desa dan permohonan izin/cuti;
  7. Surat pernyataan bersedia berhenti apabila ditetapkan menjadi calon Kepala Desa bagi yang berasal dari anggota BPD ;
  8. Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
  9. Surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri dari calon Kepala Desa;
  10. Surat Tanda Terima Setor (STTS) atau bukti bayar lainnya sebagai bukti melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tanah bengkok yang digarap sebagai tunjangan lainnya bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dan/atau tanah yang dimiliki yang berada di wilayah Kabupaten Demak.
  11. Pas foto berwarna dengan pakaian jas berdasi ukuran 4X6 sebanyak  4 (empat) lembar dan ukuran 3 R (pos card) sebanyak 1 lembar;
  12. Daftar Riwayat Hidup.

Semua berkas ditaruh Stopmap Warna Merah Bagi pelamar Laki-laki dan warna Biru untuk Pelamar Perempuan.

Calon juga diminta untuk mengumpulkan file foto berkualitas/resolusi tinggi untuk pencetakan kartu suara, bisa menggunakan flash disk atau CD dari studio foto