Musdes RKPDesa tahun 2023

  • Sep 27, 2022
  • by Muslichun Alcharis

Berbicara tentang pembangunan desa, ada beberapa tahapan yang menjadi sebuah siklus tetap sehingga membentuk sebuah sistem atau satu kesatuan yang saling berkaitan. Ada lima tahapan dalam proses pembangunan desa, yang pertama tahap Perencanaan, kedua tahap penganggaran, ketiga tahap pelaksanaan, keempat tahap penatausahaan dan pelaporan, dan yang terakhir tahap pertanggungjawaban.

Berawal dari tahap perencanaan, Perencanaan Pembangunan Desa sejatinya merupakan pondasi bagi sukses atau tidaknya sebuah pembangunan. Ada sebuah istilah perencanaan yang baik akan menghasilkan sesuatu yang baik pula. Kiranya tidak berlebihan pemerintah telah membuat regulasi yang mengatur tentang perencanaan desa dimana perencanaan desa harus dibuat secara matang, sistematis, partisipatif, efektif dan efisien. Hal ini bertujuan untuk menciptakan pembangunan desa yang benar-benar terencana dan terukur.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan dengan perencanaan desa yaitu terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJM Desa ) untuk jangka waktu enam tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKP Desa ) untuk jangka waktu satu tahun sebagai penjabaran dari RPJMDesa.

Musdes RKPdesa bertujuan: 

  • Terwujudnya perencanaan tahunan Desa dalam upaya terwujudnya Rencana Pembanguna Jangka Menengah Desa.
  • Tercapainya pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisien dan efektif dalam pembangunan desa menuju desa yang maju mandiri dan sejahtera.

Selain tujuan diatas, adapun maksud yang ingin dicapai dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa adalah sebagai berikut:

  • Kerangka acuan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam menyusun program dan kegiatan tahunan yang sinergis sesuai tugas pokok fungsinya untuk mewujudkan tercapainya visi misi yang telah ditetapkan dalam RPJM Desa.
  • Sebagai instrumen penilaian kinerja perangkat desa, dalam mengukur efektivitas pelaksanaan tugasnya.
  • Sebagai instrumen akuntabilitas dan transparansi manajemen pamerintah desa oleh masyarakat maupun elemen pemerhati pemerintahan yang berkepentingan memantau kinerja pemerintah desa.

Pemdes Sambiroto kali ini Bersama lembaga Desa, Tokoh wanita, KPM, perwakilan RTM dan perwakilan Masyarakat direncanakn akan menyelenggarakan Musdes RKPDesa 2023 pada hari Rabu tanggal 5 Oktober 2023.