PERLINDUNGAN MASYARAKAT

Nama Lembaga: PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Singkatan: LINMAS
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: Jl. Gedangalas-wilalung KM 03 Desa Sambiroto
Profil LINMAS

Visi & Misi LINMAS

Tugas Pokok & Fungsi LINMAS

Tugas Linmas :

a) Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan.
b) Masyarakat serta pengamanan swakarsa.
c) Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa.
d) Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa.
e) Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu.
f) Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu.
g) Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana;
h) Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat.
i) Membuka pos pantau bencana sebagai media informasi satuan perlindungan masyarakat.
j) Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang.

Kepengurusan LINMAS

Nama Jabatan Pendidikan

Ngatmin

Mutasodikin

Moh Sholikin

Ridwan

Mohamad Rifai

Suratno

Suyadi

Jaserun

Mohamad Khanafi

Solikhin

Ahmad Mujib

Subeno

Sunoto

Nur Khamid

Danton

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

 

SD/Sederajat

SD/Sederajat

SLTP/Sederajat

SD/Sederajat

SLTA/Sederajat

SD/Sederajat

SD/Sederajat

SD/Sederajat

SLTP/Sederajat

SD/Sederajat

SLTP/Sederajat

SD/Sederajat

SD/Sederajat

SLTP/Sederajat