REALISASI APBDES 2023 DESA SAMBIROTO

  • Jan 24, 2024
  • by Muslichun Alcharis

LPJ Realisasi APB Desa merupakan dokumen pertanggungjawaban selama 1 (satu) tahun anggaran yang ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes). Penyampaian LPJ Realisasi APB Desa dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan.

Kepada siapa laporan realisasi pelaksanaan APBDesa setiap semester disampaikan?

Dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 103 di jelaskan bahwa kepala desa wajib menyampaikan laporan keuangan desa berupa Laporan Realiasi APB Desa kepada bupati/walikota setiap semester tahun berjalan. 

Sebagaimana Wujud Transparansi Desa dalam pengelolaan Keuangan Desa, maka dari itu lewat media cetak dan teknologi Komputer  pemerintah Desa menyampaikan laporan Keuangan Desa.