Pembagian BLT DD Tuai Polemik Bagi Aparatur Desa

  • Jun 07, 2020
  • sambiroto

Belakangan ini para Kepala Desa dibuat pusing oleh daftar penduduk desa yang berhak menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD). Pasalnya banyak desa yang mungkin jumlah penerima BLT yang memenuhi kriteria tidak sebanding dengan jatah anggaran yang diambil dari dana desa, karena jumlah penerima BLT jauh lebih besar dari anggaran yang tersedia. Jaring pengaman sosial baru ini menyasar 11 juta keluarga dengan total anggaran Rp 22.4 triliun yang diambil dari total alokasi dana desa 2020 sebesar Rp 71.19 triliun. Besaran dana yang disiapkan tiap desa berbeda-beda berkisar 25-35%, tergantung jumlah dana desa yang diterima tahun ini. https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel--kusut-data-blt-dana-desa Ketentuan dan mekanisme pendataan hingga pelaksanaan pemberian BLT DD tercantum dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 6 Tahun 2020 yang diterbitkan 14 April lalu. Peraturan tersebut mengubah Peraturan Menteri Desa Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020. Pasal 8A dalam aturan itu menetapkan beberapa syarat penerima bantuan, seperti keluarga yang kehilangan mata pencarian atau pekerjaan, belum terdata menerima berbagai bantuan sosial, serta mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis. Sebelumnya, Menteri Desa dan PDTT juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa. Dalam peraturan tersebut alokasi bantuan langsung tunai untuk pagu dana desa yang kurang dari Rp 800 juta ditetapkan 25 persen dari dana desa. Alokasi untuk desa dengan pagu Rp 800 juta-1,2 miliar sebesar 30 persen. Adapun desa dengan pagu di atas Rp 1,2 miliar mendapat alokasi 35 persen. Skema ini bisa dikembangkan lebih dari 35 persen apabila dibutuhkan dengan persetujuan pemerintah di daerah. Sebagai jaring pengaman Sosial dari dampak penyebaran covid-19 yang makin masif. Pasalnya, banyak desa yang jumlah penerima BLT yang memenuhi kriteria tidak sebanding dengan jatah anggaran yang diambil dari dana desa, karena jumlah penerima BLT jauh lebih besar dari anggaran yang tersedia. [caption id="attachment_304" align="alignnone" width="225"] Kegiatan Pendataan Keadaan Ekonomi[/caption] Meski kriteria penerima diatur jelas namun pendataan di desa berjalan penuh dinamika. Perangkat desayang didampingi RT dan RW setempat bingung dengan adanya informasi yang simpang-siur dan ketentuan yang berubah-ubah, karena itu munculah berbagai gesekan antar warga, antara yang berhak dan tidak berhak menerima BLT DD.