Telah dibuka Pendaftaran dan Penjaringan Bakal Calon Kepala Desa Sambiroto Periode 2023-2029
- May 19, 2023
- Admin Desa
- PEMERINTAHAN

Pendaftaran bakal calon Kepala Desa Sambiroto telah dibuka mulai tanggal 20 - 25 Mei 2023 dengan pelayanan mulai dari jam 08.00 s/d 16.00 WIB di kantor Sekretariat Panitia Pilkades Desa Sambiroto.
Pendafatar datang langsung ke Sekretariat Panitia Pilkades Sambiroto membawa syarat-syarat Calon Kepala Desa Sambiroto di bawah ini. Calon diminta untuk membuat 1 bendel berkas asli, lalu difoto copy 3 bendel.
- Fotokopi KTP dan KK, legalisasi dokumen persyaratan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Batas usia 25 tahun dihitung dalam kurun waktu tanggal, bulan tahun dimulainya pembukaan pendaftaran sampai dengan penutupan pendaftaran.
- Fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang termasuk melampirkan fotokopi ijazah sebelumnya.
- Fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi yang sudah menjadi wajib pajak atau membuat surat pernyataan bermeterai cukup bagi yang belum menjadi wajib pajak
- Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
- Surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
- Surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang lainnya dari Rumah Sakit Pemerintah;
- Surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan pejabat yang berwenang bagi Anggota TNI/Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Surat izin tertulis dari atasannya bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pegawai BUMN/BUMD dan Pegawai Swasta;
- Surat keterangan dari Pengadilan Negeri yang menyatakan :
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
- tidak dicabut hak pilihnya);
- Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Republik lndonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;
- Surat Pernyataan bersedia berhenti dari keanggotaan partai politik jika terpilih dan ditetapkan sebagai Kepala Desa;
- Surat pernyataan tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
- Surat pernyataan bersedia cuti apabila ditetapkan menjadi calon Kepala Desa bagi yang berasal dari Kepala Desa dan permohonan izin/cuti;
- Surat pernyataan bersedia cuti apabila ditetapkan menjadi bakal calon Kepala Desa bagi yang berasal dari Perangkat Desa dan permohonan izin/cuti;
- Surat pernyataan bersedia berhenti apabila ditetapkan menjadi calon Kepala Desa bagi yang berasal dari anggota BPD ;
- Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
- Surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri dari calon Kepala Desa;
- Surat Tanda Terima Setor (STTS) atau bukti bayar lainnya sebagai bukti melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tanah bengkok yang digarap sebagai tunjangan lainnya bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dan/atau tanah yang dimiliki yang berada di wilayah Kabupaten Demak.
- Pas foto berwarna dengan pakaian jas berdasi ukuran 4X6 sebanyak 4 (empat) lembar dan ukuran 3 R (pos card) sebanyak 1 lembar;
- Daftar Riwayat Hidup.
Semua berkas ditaruh Stopmap Warna Merah Bagi pelamar Laki-laki dan warna Biru untuk Pelamar Perempuan.
Calon juga diminta untuk mengumpulkan file foto berkualitas/resolusi tinggi untuk pencetakan kartu suara, bisa menggunakan flash disk atau CD dari studio foto